BANDUNG,POTENSINEWS.COM,- 4 ribu botol liquid vape ilegal di musnalan Kantor Bea dan Cukai Pabean A Bandung,barang tersebut merupakan hasil tegahan pada 2018 lalu. Barang yang sudah menjadi milik negara tersebut, merupakan barang tidak berizin.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Pabean A Bandung, Onny Yuar Hanantyoko mengatakan,”Liquid vape ini berukuran sekitar 60 ml dan tidak memiliki pita cukai karena belum terdaftar. Padahal sejak Juli 2018, produk tersebut harus mengantongi izin sesuai Peraturan Kementerian Keuangan 146 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau,” ungkapnya kepada media usai pemusnahan di Jln. Rumah Sakit, Kota Bandung, Selasa (30/4/2019).
Lebih lanjut dikatakannya , dengan keluarnya peraturan tersebut, maka pihaknya terus melakukan pengawasan vape karena termasuk jenis pengolahan tembakau,tutur Onny seraya menambahkan untuk Kota Bandung sendiri, cukup banyak peracik liquid vape bahkan yang beredar didominasi oleh produk lokal.
Menurut Onny Yuar Hanantyoko,dengan diberlakukannya peraturan ini untuk mengendalikan konsumsi serta pengawasan terhadap peredarannya. Kebanyakan berasal dari lokal termasuk peraciknyasendiri,terangnya.Pihaknya belum mengetahui jumlah pastinya karena hingga saat ini masih melakukan pendataan. Sementara itu, sudah ada sekitar 34 izin untuk pembuatan liquid vape di Kota Bandung.
Selain liquid vape, juga dilakukan pemusnahan hasil tegahan lainnya seperti ribuan minuman keras, 1.089 kosmetik, 841 obat-obatan, dan 192 alat kesehatan. Lebih jauh, ribuan barang ilegal yang telah menjadi milik negara ini diperkirakan senilai Rp 771 juta.
“Ini semuanya hasil penindakan selama tahun 2018 kemarin. Kami melakukan pengawasan ini dalam rangka keamanan masyarakat, agar terlindung dari peredaran barang ilegal yang berdampak negatif dan berbahaya,” pungkas Onny.(Red)