TASIKMALAYA,POTENSINEWS.COM, –Komisi II DPRD Jabar yangng membidangi perekonomian, meliputi: Perdagangan dan Perindustrian, Wilayah Kelautan Daerah, Konservasi Alam, Ketahanan Pangan, Pertanian Tanaman Pangan, Peternakan, Perikanan, Perkebunan, Kehutanan, Logistik, Koperasi dan Pengusaha Kecil serta Pariwisata.
Sebagai mitra kerja komisi II DPRD Jabar Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) memiliki peran yang sangat penting dalam penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan serta melakukan pengawasan terhadap pencantuman Klausula Baku.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, Didi Sukardi mengatakan, saat ini telah ada 17 BPSK di seluruh wilayah Jawa Barat. Sebagai badan yang melindungi hak-hak konsumen, lanjut Didi, pihaknya akan terus mendukung badan ini untuk terus memberikan perlindungan konsumen di seluruh wilayah Jawa Barat.
“Kendala saat ini adalah keterbatasan anggaran, sehingga tidak ada anggaran untuk sosialisasi. Oleh karena itu, kita akan mendorong agar BPSK semakin dekat dan dikenal oleh konsumen,” ucap Didi di sela kunjungan kerja Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tasikmalaya, Jumat (15/03).
Lebih lanjut dikatakannya, setiap tahun angka pengaduan konsumen ke BPSK Kota Tasikmalaya ini terus meningkat. Problemnya belum seluruh konsumen di Jawa Barat, yang jumlahnya jutaan orang mengetahui keberadaan lembaga ini. Sehingga tidak melakukan pengaduan ketika mereka dirugikan,turur olitisi dari PKS ini.
Dewan berharap, ke depan BPSK bisa berperan optimal dalam memberikan pengetahuan tentang hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha sehingga menjadikan konsumen Jawa Barat yang cerdas dan mandiri.
Sementara itu, Ketua BPSK Kota Tasikmalaya, Tessy Ekawati mengatakan, pengaduan sengketa konsumen setiap tahun terus bertambah akibat dari meningkatnya kesadaran terhadap hak-hak konsumen.
“Pada Tahun 2018, ada 32 pengaduan karena majelis vakum selama 7 bulan menunggu keputusan pengangkatan majelis baru. Di tahun-tahun sebelumnya, statistiknya sampai seratus pengaduan per tahun,” ungkap Tessy kepada media.
Tessy menambahkan, hingga pertengahan Maret tahun 2019 ini, sudah ada 22 pengaduan sengketa konsumen kepada pihaknya.
Karenanya, Ia berharap masyarakat bisa lebih memahami Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen agar tercipta alam usaha yang lebih baik dan kondusif,pungkasnya.(Ade)