“Dan yang sekarang apa bedanya, itu tim tenaga ahli pendukung staf ahli, 13 profesor doktor pun kemarin bubar, karena payung hukumnya tidak jelas. Sekarang malah diulangi lagi. Harusnya tidak diulangi,” jelas Didin.
Menyikapi hal tersebut, legislator partai berlambang mercy ini, pihaknya akan segera melakukan konsultasi ke Kemendagri karena untuk perangkat daerah tetap harus berpegangan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 18 Tahun 2016.
“Di sana sangat jelas mengatur perangkat daerah, sementara di luar itu tidak ada payung hukumnya. Saya bisa pastikan tim ini tidak dibenarkan oleh Kemendagri karena tidak ada di PP 18/2016 dan UU 23/2014,” terangnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, apabila pembentukan Tim Akselerasi Pembangunan ini mengacu pada Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUP) di DKI Jakarta, hal itu tentunya tidak bisa dijadikan dasar. Pasalnya Jabar bukanlah daerah khusus maupun istimewa.
“Tidak bisa, Pemprov Jabar mengacu pada pemerintah provinsi DKI soal tim ini. DKI kan daerah khusus, atau daerah istimewa seperti Aceh dan Yogyakarta. Mereka punya pengecualian. Jabar kan sama dengan Jateng, Jatim. Kita semua sama payung hukumnya,”ujarnya.
Dengan demikian, pihaknya akan menggelar rapat komisi untuk menanyakannya langsung pada saat LKPJ (Laporan Kinerja Pertanggungjawaban) Gubernur Jawa Barat. Hingga sejauh ini Tim Akselerasi Pembangunan hanya berkutat di internal eksekutif dan tidak pernah berkutat dengan legislatif,pungkasnya.(Ade)