DPRD Jabar : Semua Pihak Harus Lihat Secara Menyeluruh Terkait Penetapan UMK

Parlementaria53 Dilihat

BANDUNG,POTENSINEWS.COM,- Ribuan buruh yang tergabung dalam beberapa serikat pekerja menuntut Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar penetapan UMK 2019 tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Sekretaris Komisi V DPRD Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya memaparkan, semua pihak harus melihat secara menyeluruh.

“Kita harus melihat secara menyeluruh bahwa tuntutan ini bukan semacam tuntutan senang-senangan. Tapi tuntutan ini benar-benar riil kalau para buruh merasa terganggu. Ketika mengacu ke PP 78 ada ketidak seimbangan yang terjadi,” ujar Abdul hadi kepada media di Bandung , Rabu (21/11/2018).

Lebih lanjut dikatakannya,Pemerintah Provinsi harus belajar dari Jawa Timur ketika memutuskan UMK dan tanpa sepenuhnya meninggalkan PP 78/2015. Konsep yang digunakan, menurut Abdul, dengan cara mengurangi ketidak seimbangan dan ketimpangan antar daerah.

“Konsepnya mengurangi disparitas, ketidakseimbangan dan ketimpangan antara daerah daerah yang UMK nya sudah tinggi dengan yang rendah. Yang tinggi di rem aja dengan PP 78/2015, 8,03%. Sementara yang rendah pake dengan perhitungan yang lebih riil seperti Undang-Undang 13, 20%,” ucapnya.

Daerah di Jawa Barat, kata Abdul, yang memiliki UMK tinggi adalah Bekasi, Karawang dan Purwakarta yang bisa mencapai 4,2 juta rupiah. Sedangkan, daerah yang memiliki UMK rendah yaitu daerah Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan, Bandung Selatan dan Priangan Timur (Ciamis, Tasikmalaya, Garut, Sumedang, Cimahi, Bandung, Cianjur, Sukabumi dan Bogor).

Menurut politisi dari PKS ini,Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga harus mempertemukan pihak buruh dan pengusaha untuk mengambil jalan tengah,tutur wakil rakyat daerah pemilihan Karawang-Purwakarta ini.

“Ini adalah urusan pilihan politik dari Gubernur. Mempertemukan pihak buruh dengan pihak pengusaha. Seharusnya itu yang dilakukan dan itulah fungsi pemerintah,”pungkas pria berkacamata ini.(Red)