Satpol PP Kabupaten Bekasi Tutup 19 Tempat Hiburan Malam

Hukrim11 Dilihat

BEKASI,POTENSINEWS.COM,-Satuan Polisi Pamong Praja             ( SATPOL PP ) Kabupaten Bekasi menutup 19 tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Bekasi.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi menutup paksa tujuh Tempat Hiburan Malam (THM) dari 19 THM yang ada di Ruko Thamrin dan Lippo Cikarang.19 lokasi itu bagian dari 83 THM yang akan ditutup.

Bersama Polres Metro Bekasi dan Kodim 0509/Cikarang, Satpol PP menutup paksa Karaoke Soyanggang, Mulia, Monaliza, V2, Holywood, Jenesis, dan Butterfly.

“Sesuai dengan amanat perda No 3 Tahun 2016 Pasal 47 ayat 1 tentang Kepariwisataan. jenis usaha pariwisata yang dilarang diskotek, bar, karaoke, panti pijat, live music, dan tempat hiburan lain,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya, Kamis (11/10/2018).

“Semua tempat hiburan kita tutup tanpa pengecualian baik yang sifatnya Karaoke Keluarga, maupun tempat Karaoke di hotel tetap kita tutup apabila tidak mengindahkan Peraturan Daerah yang sudah di berlakukan di Kabupaten Bekasi,” tuturnya.

Hudaya berharap para pelaku usaha kepariwisataan di Kabupaten Bekasi mentaati Peraturan Daerah (Perda) Pariwisata No 3 tahun 2016, dan berharap juga para pengusaha kepariwisataan mematuhi apa yang sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan melakukan penutupan paksa sejumlah tempat hiburan.

“Jika sampai melanggar kembali maka itu sudah masuk dalam ranah pidana,” katanya seraya menambahkan Satpol PP akan menindak dengan tegas apabila masih ada pengusaha kepariwisataan yang menjalankan usahanya bertentangan dengan Perda no 3 tahun 2016.

Perda itu melarang (tempat) karaoke. Mau ada prostitusi atau tidak tapi Perda melarang itu. Di Perda kan karaoke dilarang. Jadi intinya bukan karena (ditemukan) prostitusi atau narkoba, tapi karena di Perda, karaoke dan tempat hiburan malam sejenisnya itu dilarang,pungkas Hudaya.(Red)