BANDUNG,POTENSINEWS.COM,-Menjelang Hari Raya sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang,setiap perusahaan harus memberikan uang Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya .
Menyikapi hal tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan pemantauan dengan membuka pos pengaduan .
Kepala Dinas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Ferry Sofwan Arif mengatakan pihaknya telah menyediakan 27 posko pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang tersebar di seluruh Kabupaten dan kota di Jawa Barat ungkapnya kepada media Rabu (6/6/2018).
“Seperti kita ketahui berdasarkan surat edaran No 2 tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya, mendorong dinas-dinas yang membidangi ketenagakerjaan di provisi maupun di kabupaten dan kota untuk membangun posko,” jelas ferry.
Lebih lanjut dikatakanya, posko pengaduan tersebut berada di kantor dinas yang membidangi ketenagakerjaan di wilayah setempat.
“Posko pengaduannya ada di kantor yang membidangi ketenagakerjaan di kabupaten dan kota sedangkan untuk di Bandung sendiri ada di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi jawa Barat di Jalan Soekarno Hatta No. 532,”jelasnya.
Ditambahkan pihaknya telah menyiapkan unit pelaksana pengawasan Ketenagakerjaan di 5 wilayah, yakni Wilayah 1 di UPTD Bogor Jl. Hs Tubun, Wilayah 2 di UPTD Grand Taruma Karawang, wilayah 3 UPTD Cirebon di Jln Hr Darsono, Wilayah 4 Wasnaker Kota Bandung di belakang kantor Disnaker. Selain itu Ferry juga menjelaskan tidak hanya menerima pengaduan saja melainkan pihaknya juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait THR.
“Tentu di posko tersebut menerima pengaduan apabila para pekerja kita merasakan perusahaannya tidak membayarkan THR atau belum membayarkan THR dan yang kedua adalah melakukan sosialisasi, posko juga dibuka sampai H+7 setelah masuk kerja,” pungkas Ferry.
Mengenai sanksi yang diberikan kepada perusahaaan yang tidak memberikan THR kepada para pegawainya, Ferry menjelaskan pihaknya sudah menyiapkan beberapa sanksi.
“Sanksi dari mulai teguran tertulis, kita lihat tingkat kesalahannya karena nanti ada tahapannya bisa pembatasan kegiatan usaha (sementara), penghentian sementara sebagian atau semuanya alat produksi bahkan beratnya pembekuan usaha,” Kata Ferry.