POTENSINEWS.COM.BANDUNG-Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaraan Negeri Bandung, dilibatkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtawening Kota Bandung untuk mengawal dan mengamankan pembangunan di BUMD milik pemkot ini.
Dirut PDAM Tirtawening Kota Bandung,Sonny Salimi mengemukan,kerja sama pihaknya diawali tahun 2017 untuk pembangunan masjid Maaimmaskuub. Di tahun ini ada pengerjaan SPAM (sistem penyediaan air minum) redgional dan Gedebage,” jelasnya kepada wartawani usai penyerahan penghargaan pada TP4D Kejari Bandung di kantor PDAM Jln. Badak Singa No.10, Lebak Siliwangi, Coblong, Kota Bandung, Rabu (7/3/2018).
Dikatakan Sonny ada di tiga proyek strategis di PDAM, TP4D melakukan pengawasan, pengawalan, dan pengamanan selama proses pembangunan. Seperti untuk pembangunan masjid Maaimmaskuub, pendampingan dimulai dari lelang terbuka melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) di Bagian Layanan Pengadaan (BALAP) Kota Bandung, pengawalan pemenang lelang terbuka, sampai dengan penyelesaian pembangunan,papar Sonny.
Menurutnya untuk itu, atas Pengawalan dan Pengamanan terhadap pembangunan Masjid Maaimmaskuub, PDAM Tirtawening Kota Bandung memberikan apresiasi kepada TP4D Kejari Bandung,papar Sonny.
Kerjasama ini bisa membantu untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dalam pengerjaan proyek di lapangan. Seperti dalam pembangunan saluran, jika ada masalah di lapangan karena pipa harus dibangun pada jalur yang lebih panjang dari yang direncanakan, maka hal ini bisa langsung dikonsultasi pada TP4D agar tidak menabrak aturan paparnya seraya menambahkan jika terjadi hal tersebut, harus kami konsultasikan. Apa yang harus kami lakukan, dan dokumen apa yang harus disiapkan,pungkas Sonny.
Ditempat yang sama Yudhi Kurniawan ketua tim TP4D mengatakan pihaknya pengawalan dari mulai perencanaan, pelaksanaan lelang sampai masa pemeliharaan seluruh kegiatan. Pihaknya bisa memberikan arahan atau pun kosnultasi hukum agar pelaksanaan kegiatan sesuai aturan.
Dicontohkanya dalam proses lelang, kami cek perusahaan yang ikut lelang apakah masuk dalam blacklist, atau juga bila ada perusahaan dalam istilahnya itu pinjam bendera kami akan warning PDAM,jelasnya.
Dengan begitu, dipastikan perusahaan yang mengikuti pengadaan barang dan jasa di PDAM sudah sesuai atur sehingga terhindari dari hukum. “Sampai saat ini, ada 3 kegiatan di PDAM. Kalau di lingkungan Pemkot Bandung dan BUMD (Badan usaha milik daerah) ada 31 kegiatan (yang dikawal, red),” beber Yudhi.
Dijelaskan yudhi kejaksaan bukanlah berperan sebagai pemadam kebakaran. Tapi, memiliki tugas dan fungsi untuk mengawal mengamankan dan mendukung keberhasilan pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan preventif dan persuasif.
Menurutnya untuk itulah jangan sesudah muncul masalah pada pertengahan atau menjelang berakhirnya kegiatan, baru melibatkan Kejaksaan untuk melaksanakan TP4D,” pungkas Yudhi Kurniawan.(Ade/Red)