Korban Umroh dan Haji Gruduk Kantor PT SBL

Nasional66 Dilihat

POTENSINEWS.COM.BANDUNG-Penipuan berkerkedok penyelenggaraan haji dan umroh kembali terjadi setelah kasus Frist Travel kini ratusan calon jamaah haji plus dan umroh menggerudug kantor pusat PT. Solusi Balad Lumampah (SBL) di Jalan Dewi Sartika Kecamatan Regol, Kota Bandung, Rabu (31/1/2018).

Kantor penyelenggara perjalanan haji plus dan umroh ini disegel penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar. Polisi pun menyarankan ratusan jamaah agar mendatangi Mapolda Jabar.

Berdasarkan pantauan, sebelum pihak kepolisian memberikan garis polisi terhadap kantor SBL yang terlihat masih dalam renovasi itu. Kompol Wisnu Pradana memberikan penjelasan kepada ratusan jamaah yang berada di kantor tersebut dengan menggunakan pengeras suara agar mendatangi Mapolda Jabar.

“Kepada bapak-bapak dan ibu-ibu yang terhormat, kami dari jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar dengan ini kami sampaikan ke bapak dan ibu yang mungkin dan atau memiliki kepentingan terhadap PT Solusi Balad Lumampah untuk datang ke kantor Polda Jabar di Ditreskrimsus. Kami juga membuka posko dan call center dengan kontak 082115671856,” ujar Wisnu kepada seluruh jamaah yang bera di kantor SBL melalui pengeras suara.

Setelah Kompol Wisnu memberikan penjelasan, para jamaah yang memadati kantor tersebut akhirnya meninggalkan gedung SBL. Polisi pun memasang Police line dan menutup gerbang kantor tersebut yang masih terbuat dari seng serta menggemboknya dengan rantai.

Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan Direktur Utama Travel Haji Umroh PT. Solusi Balad Lumampah (SBL), Aom Juang Wosowo SN sebagai tersangka penipuan 12,845 jamaah dengan nilai Rp300 miliar.

Selain penipuan, Aom juga dijerat pasal Pencucian Uang (TPPU). Dalam kasus tersebut, penyidik Ditreskrimsus juga menetapkan Ery Ramdany sebagai tersangka. Dari dana jamaah yang belum berangkat itu, dinikmati keduanya untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat pasal 63 ayat 1 Jo Pasal 64 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji dan Pasal 378 30 Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dan Pasal 2 ayat 1 huruf r dan 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana Pencucian Uang.(Ade)